
Tengganai.com, Jambi – Jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan 14 orang terkait penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (22/6/2022) mengatakan, saat ini ke 14 orang tersebut telah dilakukan proses hukum lanjutan.
“Para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” katanya.
Lebih rinci, AKBP Santoso mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2022 di Desa Bungku Kabupaten Batanghari. Dilokasi ini berhasil diamankan 10 orang.
Bersama 10 orang pelaku, lanjutnya, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sembilan unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.
“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.
Sementara lokasi penangkapan kedua yakni di kawasan Bahar VII, Kabupaten Muaro Jambi. Dilokasi ini, berhasil diamankan sebanyak empat orang.
“Bersama empat orang ini turut kami amankan tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi,” katanya. (Red)



Discussion about this post