TENGGANAI.CO,JAMBI – Polemik zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, kini memasuki tahap baru setelah Kementerian ATR/BPN ikut turun tangan dalam proses penyelesaiannya. DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus Zona Merah terus bergerak mencari jalan keluar bagi ribuan warga yang terdampak status lahan bermasalah.
Kunjungan Pansus ke Kementerian ATR/BPN menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya mereka mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan agar penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi memaparkan keresahan masyarakat akibat pemblokiran administrasi pertanahan yang terjadi sejak lahan mereka diklaim masuk aset negara milik Pertamina. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara hukum, tetapi juga mempengaruhi nilai ekonomi masyarakat.
Ketua Pansus Muhili Amin menyebut dukungan dari ATR/BPN menjadi energi baru bagi timnya untuk terus memperjuangkan kepastian hak warga.
“Jawaban dari pihak ATR/BPN memberi semangat bagi kami untuk terus bekerja,” ujar Muhili Amin.
Pihak ATR/BPN sendiri menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang memilih jalur koordinasi dan penyelesaian terintegrasi. Pemerintah pusat menilai pembentukan tim gabungan merupakan langkah paling tepat agar seluruh data dan dokumen dapat diverifikasi secara objektif.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Sertifikat tanah seharusnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Nantinya, tim terpadu akan melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, Pertamina dan pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menentukan titik koordinat aset yang sah.
Langkah tersebut diharapkan menjadi titik akhir konflik lahan yang selama ini membayangi masyarakat di kawasan zona merah Pertamina Kota Jambi. Warga kini berharap proses verifikasi berjalan transparan dan berpihak pada kepastian hukum.(*)




Discussion about this post