• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Informatif & Inspiratif
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
Informatif & Inspiratif
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Home » Pecat Direktur Secara Sepihak  Bupati, Dirut Utama BPR Tanggo Rajo dan Dewas Digugat

Pecat Direktur Secara Sepihak  Bupati, Dirut Utama BPR Tanggo Rajo dan Dewas Digugat

by admin
18/06/2022
in Daerah, Metropolis
0
PostTweetShareScan

Tengganai.com – Dugaan pemecatan secara sepihak kepada Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustin  SE, MM pada 1 Desember 2021 lalu ternyata berbuntut kemeja hijau yakni gugatan kepada Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Berdasarkan data di SIPP PN Kuala Tungkal, gugatan itu di daftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam gugatannya itu ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Bacajuga

Pemkot Jambi Siapkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung

Antisipasi Krisis Air, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

Kemudian, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para pihak yang didugat tersebut untuk membayar biaya ganti rugi Materiil sebesar  Rp.1.397.833.792,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada pemggugat yang terhitung sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat 4, Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda untuk membuat ucapan terima kasih atas pengabdian selama 16 tahun penggugat ke media massa dalam waktu lima hari secara berturut.

Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1 juta untuk setiap harinya, terhitung sejak para tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan dalam persidangan. Kemudian, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi. Dalam gugatannya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan Gugatan a quo.

Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Rafi Fadilah, SH, MH, mengatakan gugatan yang di lakukan penggugat itu didaftarkan pada Februari 2022 lalu oleh penggugat bersama kuasa hukumnya. “Februari lalu gugatan itu di daftarkan kepengadilan,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Dalam kasus ini, majelis hakim diketuai Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica. Sidang kali ini sudah memasuki babak akhir.

“Kamis (23/6/2022) nanti agendanya putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Sidang pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara virtual oleh majelis hakim dan hakim anggota. Kata dia, dalam putusan nanti para pihak akan berada di tempat masing masing. “Majelis hakim disini, para pihak bsia ditempat masing masing.” tandasnya. (Ril)

Tags: bprtanjab barattanjabbar
Previous Post

PSSI dan LIB Diminta Investigasi dan Evaluasi Terkait Kematian Suporter Persib

Next Post

PNS Pemkab PALI Diamankan Tim Tangkap Buronan Kejagung

Next Post

PNS Pemkab PALI Diamankan Tim Tangkap Buronan Kejagung

Platform Merdeka Mengajar Mudahkan Komunitas Pendidik Implementasikan Kurikulum Merdeka

Google-FJPI Gelar Workshop, “Optimizing Google Tools for Journalist”

Ratusan Warga Jambi Ikuti Fun Bike Semarak Hari Bhayangkara ke-76

Kerjakan Proyek Tak Profesional, Legislator Senayan Minta Kementrian PUPR Tindak Tegas PT CSA

Discussion about this post

Peringkat

  • Oknum KPA dan Pejabat UPKBJ Muaro Jambi Diduga “Kangkangi” Aturan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Diduga Kangkangi Aturan Soal Sanggah Banding, Ini Tanggapan Pokja UKPBJ Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Soal Dana Sewa Kapal Terbang Rp 17 M, Karo Kesramas Jambi Bungkam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kisruh UKPBJ dan Kontrakor, Begini Respon PJ Bupati Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pelepasan Purna Bhakti Kajati Jambi, Ini Harapan Gubernur Al Haris ke Sapta Subroto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PJ Bupati Muaro Jambi Lantik M Fathoni Jadi Kades Solok Kumpeh Ulu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • AMPG Jambi Kecam Tudingan Haris Pratama Soal Airlangga Hartarto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rahman  S Sy MH Pimpin DPC Peradi Batanghari-Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPR Minta KemenPAN-RB Siapkan Skema Jelas Terkait Nasib Tenaga Honorer

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Manajemen PT Tio Logistik Cargo Jambi Diduga Menolak Bayar Gaji Pekerja

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Tengganai

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin