• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Informatif & Inspiratif
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
Informatif & Inspiratif
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Home » Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus Dikarenakan Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat,

Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus Dikarenakan Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat,

by Redaksi
25/08/2026
in Daerah, Kesehatan, Pemerintahan, Pendidikan, Ragam
0
PostTweetShareScan

Tengganai –

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi kualitas udara yang telah masuk kategori sangat tidak sehat mendorong Pemkot Jambi untuk meliburkan sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

Bacajuga

DPRD Kota Jambi: Jangan Bebani Satpol PP Tugas Besar dengan Fasilitas Terbatas

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Martua Muda Siregar Soroti Laporan Pasien BPJS, DPRD Kota Jambi Siapkan Langkah Lanjutan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Agustus 2026. Selama pembelajaran tatap muka ditiadakan, peserta didik akan mengikuti proses belajar dari rumah secara daring atau online.

Juru Bicara Pemkot Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara.

“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi. Bilamana kondisi kabut asap berada pada kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran di sekolah diliburkan dan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara online,” ujar Saleh Ridha, Selasa (25/8/2026) malam.

Kebijakan ini diambil di tengah kondisi kualitas udara Kota Jambi yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Kota Jambi mencatat AQI US sebesar 213, yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5, dengan konsentrasi mencapai 137,3 µg/m³. Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi perhatian karena partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.

Pada waktu yang sama, Jambi juga menempati posisi pertama dalam daftar kota di Indonesia dengan kualitas udara terburuk berdasarkan indeks AQI US, mengungguli sejumlah kota lain yang juga mengalami pencemaran udara.

Urutan kualitas udara tersebut yakni:

1. Jambi — AQI 213

2. Palembang — AQI 206

3. Pekanbaru — AQI 196

4. Pontianak — AQI 183

5. Palangkaraya — AQI 172

6. Bandung — AQI 159

7. Medan — AQI 133

8. Tangerang Selatan — AQI 107

9. Jakarta — AQI 102

10. Tangerang — AQI 99

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Kota Jambi pada malam 25 Agustus 2026 berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih karena paparan PM2.5 dengan konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pada sistem pernapasan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi juga turut mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi terbaru Tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar Di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Dimana, Surat Edaran tersebut berisikan, sebagai berikut :

1. Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

2. Kepala Satuan Pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalansecara efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara daring (online).

3. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan PJJ, serta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.

4. Selama kondisi pencemaran udara belum membaik, peserta didik tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama pada saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.

5. Kepala Satuan Pendidikan agar terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Karena itu, kebijakan pembelajaran dari rumah selama tiga hari tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan sekaligus meminimalkan paparan terhadap udara yang tercemar kabut asap karhutla.

Pemkot Jambi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak diperlukan selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat. (Gun)

Tags: belajarKesehatanPemkot JambiPendidikan
Previous Post

Udara Memburuk, Pemkot Jambi Alihkan Pembelajaran TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 ke Daring

Next Post

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

Next Post

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

Discussion about this post

Peringkat

  • Oknum KPA dan Pejabat UPKBJ Muaro Jambi Diduga “Kangkangi” Aturan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Diduga Kangkangi Aturan Soal Sanggah Banding, Ini Tanggapan Pokja UKPBJ Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Soal Dana Sewa Kapal Terbang Rp 17 M, Karo Kesramas Jambi Bungkam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kisruh UKPBJ dan Kontrakor, Begini Respon PJ Bupati Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pelepasan Purna Bhakti Kajati Jambi, Ini Harapan Gubernur Al Haris ke Sapta Subroto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PJ Bupati Muaro Jambi Lantik M Fathoni Jadi Kades Solok Kumpeh Ulu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • AMPG Jambi Kecam Tudingan Haris Pratama Soal Airlangga Hartarto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rahman  S Sy MH Pimpin DPC Peradi Batanghari-Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPR Minta KemenPAN-RB Siapkan Skema Jelas Terkait Nasib Tenaga Honorer

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Manajemen PT Tio Logistik Cargo Jambi Diduga Menolak Bayar Gaji Pekerja

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Tengganai

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin