• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Informatif & Inspiratif
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
Informatif & Inspiratif
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Home » Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

by Redaksi
13/09/2026
in Ragam
0
PostTweetShareScan

TENGGANAI.CO.ID, JAMBI – Menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.

Bacajuga

DPRD Kota Jambi: Jangan Bebani Satpol PP Tugas Besar dengan Fasilitas Terbatas

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Martua Muda Siregar Soroti Laporan Pasien BPJS, DPRD Kota Jambi Siapkan Langkah Lanjutan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.Berdasarkan pemantauan kualitas udara tersebut, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi menunjukkan kondisi yang masih berfluktuasi. Karena itu, Pemkot Jambi menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1–3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026. PJJ akan terus dievaluasi hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.Kedua, peserta didik SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Ketiga, peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta dapat mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selanjutnya, selama kondisi pencemaran udara masih terjadi, seluruh aktivitas peserta didik yang dilaksanakan di luar ruang kelas, seperti olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya di ruang terbuka, ditiadakan sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.Kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran tatap muka, termasuk dengan penggunaan masker.

Kepada orang tua/wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Kemudian, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara.Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.

Berdasarkan pantauan pada Minggu siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 137, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Pemerintah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk mengikuti perkembangan informasi kualitas udara serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.(*)

Previous Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Next Post

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

Next Post

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

Seluruh Fraksi DPRD Kota Jambi Sepakat, APBD Perubahan 2026 Capai Rp1,992 Triliun

Investasi Boleh Berkembang, DPRD Kota Jambi Tegaskan Izin dan Dokumen Wajib Lengkap

Target Bebas Open Dumping 2027, DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Percepat Pembenahan TPA Talang Gulo

Discussion about this post

Peringkat

  • Oknum KPA dan Pejabat UPKBJ Muaro Jambi Diduga “Kangkangi” Aturan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Diduga Kangkangi Aturan Soal Sanggah Banding, Ini Tanggapan Pokja UKPBJ Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Soal Dana Sewa Kapal Terbang Rp 17 M, Karo Kesramas Jambi Bungkam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kisruh UKPBJ dan Kontrakor, Begini Respon PJ Bupati Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pelepasan Purna Bhakti Kajati Jambi, Ini Harapan Gubernur Al Haris ke Sapta Subroto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PJ Bupati Muaro Jambi Lantik M Fathoni Jadi Kades Solok Kumpeh Ulu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • AMPG Jambi Kecam Tudingan Haris Pratama Soal Airlangga Hartarto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rahman  S Sy MH Pimpin DPC Peradi Batanghari-Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Manajemen PT Tio Logistik Cargo Jambi Diduga Menolak Bayar Gaji Pekerja

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPR Minta KemenPAN-RB Siapkan Skema Jelas Terkait Nasib Tenaga Honorer

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Tengganai

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin