• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Informatif & Inspiratif
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud
Informatif & Inspiratif
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Home » DPRD Kota Jambi Belum Penuhi Tuntutan Hak Angket ke Wali Kota, Kemas: Ada Mekanisme yang Harus Dipenuhi

DPRD Kota Jambi Belum Penuhi Tuntutan Hak Angket ke Wali Kota, Kemas: Ada Mekanisme yang Harus Dipenuhi

by Redaksi
29/06/2026
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Metropolis, Olahraga, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Ragam
0
PostTweetShareScan

Tengganai – DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.

Keputusan tersebut diambil setelah aspirasi massa dibahas bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD. Hasilnya, usulan pembentukan hak angket dinilai belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus memenuhi sejumlah mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacajuga

DPRD Kota Jambi: Jangan Bebani Satpol PP Tugas Besar dengan Fasilitas Terbatas

Gizi Anak Sekolah dari Keluarga Miskin Disorot DPRD, Pemkot Jambi Diminta Tak Berhenti di Penyuluhan

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Martua Muda Siregar Soroti Laporan Pasien BPJS, DPRD Kota Jambi Siapkan Langkah Lanjutan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD memahami dan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Namun, menurutnya, hak angket tidak dapat dibentuk hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan massa. Ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut dapat digunakan DPRD.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Namun, pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, saat ini DPRD Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.

Kemas menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap usulan hak angket harus memenuhi persyaratan administratif maupun prosedural sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

DPRD, kata dia, tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa memastikan seluruh ketentuan telah terpenuhi.

“Pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain tuntutan hak angket, sejumlah persoalan lain turut menjadi perhatian masyarakat.

Salah satunya menyangkut proses penyusunan hingga pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kemas menjelaskan, proses tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Menurutnya, setelah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Perwal ditetapkan oleh wali kota dan kemudian diundangkan oleh sekretaris daerah.

“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, peraturan tersebut ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah. Jadi mekanismenya berada di ranah eksekutif, bukan DPRD,” jelasnya.

Persoalan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna terkait pembangunan perumahan juga ikut dipertanyakan masyarakat.

Kemas mengatakan, DPRD telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang akhirnya diputus karena fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap.

“Fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap sehingga pemerintah memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang sejak 15 Juni 2026. Hingga saat pemutusan kerja sama dilakukan, belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” katanya.

Kemas juga memberikan penjelasan mengenai pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu perhatian masyarakat.

Ia menyebut program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Dalam pelaksanaannya, aset milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota digunakan sebagai lokasi pembangunan. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendukung pelaksanaan program.

Pertanyaan masyarakat terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar juga telah ditindaklanjuti DPRD.

Kemas mengatakan, setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni 2026, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

“Saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan. Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.

Langkah tersebut, menurut Kemas, dilakukan agar DPRD memiliki dasar yang jelas dalam menanggapi pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran.

Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tidak berarti mengabaikan aspirasi masyarakat.

DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Salah satu yang mendapat sorotan adalah tata kelola persampahan.

Masalah sampah dinilai masih menjadi persoalan yang langsung dirasakan masyarakat sehingga pemerintah daerah diminta segera melakukan pembenahan.

“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak,” kata Kemas.

Ia berharap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dievaluasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami berharap seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.

Dengan sikap tersebut, DPRD Kota Jambi untuk sementara memilih tidak membentuk hak angket, namun tetap membuka ruang tindak lanjut melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Kini, perhatian publik berada pada sejauh mana rekomendasi DPRD tersebut benar-benar ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jambi dan apakah aspirasi masyarakat yang telah disampaikan akan menghasilkan perbaikan konkret di lapangan. (Pua)

Previous Post

Peringati Hari Donor Darah Internasional, Pemkot Jambi Apresiasi Peran PMI Penuhi Kebutuhan Darah Masyarakat

Next Post

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

Next Post

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Sambut Baik Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih ke Pemkot Jambi

Discussion about this post

Peringkat

  • Oknum KPA dan Pejabat UPKBJ Muaro Jambi Diduga “Kangkangi” Aturan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Diduga Kangkangi Aturan Soal Sanggah Banding, Ini Tanggapan Pokja UKPBJ Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Soal Dana Sewa Kapal Terbang Rp 17 M, Karo Kesramas Jambi Bungkam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kisruh UKPBJ dan Kontrakor, Begini Respon PJ Bupati Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pelepasan Purna Bhakti Kajati Jambi, Ini Harapan Gubernur Al Haris ke Sapta Subroto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PJ Bupati Muaro Jambi Lantik M Fathoni Jadi Kades Solok Kumpeh Ulu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • AMPG Jambi Kecam Tudingan Haris Pratama Soal Airlangga Hartarto

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rahman  S Sy MH Pimpin DPC Peradi Batanghari-Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Manajemen PT Tio Logistik Cargo Jambi Diduga Menolak Bayar Gaji Pekerja

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPR Minta KemenPAN-RB Siapkan Skema Jelas Terkait Nasib Tenaga Honorer

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Tengganai

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sen-Bud

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin